Close Menu

Halo!

Silahkan ketik kata kunci yang ingin Anda cari.

Verifikasi Dua Wajib Pajak Air Permukaan

15/08/2023
MASTER
Image

PONTIANAK-Seksi Penagihan UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Pontianak Wilayah I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Barat kembali melakukan verifikasi dan pemeriksaan data pemakaian penggunaan air permukaan terhadap Wajib Pajak Air Permukaan (WPAP).

Dalam verifikasi tersebut, tim dibagi pada dua lokasi berbeda yaitu di PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak dan PT. Bintang Borneo Persada.

Ada enam orang petugas ke PDAM Tirta Khatulistiwa yaitu Kepala UPT, perwakilan bidang pajak, dan empat petugas seksi penagihan. Untuk verifikasi di PDAM Tirta Khatulitiwa sendiri ada dibeberapa titik instalasi yaitu di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Imam Bonjol, IPA Selat Panjang, IPA Parit Mayor dan di IPA Sungai Jawi Luar.

Disana, para petugas juga sekaligus mengkonfirmasi data tunggakan pajak kendaraan bermotor yang masih dimiliki atas nama PDAM tetapi kondisi pada saat verifikasi secara langsung dilaporkan kebanyakan sudah dilelang.

Sedangkan di PT. Bintang Borneo Persada ada empat orang petugas dari seksi penagihan yang turun ke lapangan. PT. Bintang Borneo Persada merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengolahan karet. Mereka melihat langsung dengan lokasinya berada di Desa Jawa Tengah  Kecamatan Ambawang,  Kabupaten Kubu Raya.(**)

###   Sebarkan