Close Menu

Halo!

Silahkan ketik kata kunci yang ingin Anda cari.

BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

23/05/2023
MASTER

BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB)

  • Definisi

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

  • Objek Pajak

Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor. Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).

Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor:

a. kereta api;

b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

c. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan

d. objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Selain itu, objek BBNKB adalah Penguasaan Kendaraan Bermotor melebihi 12 (dua belas) bulan dapat dianggap sebagai penyerahan. Penguasaan Kendaraan Bermotor tidak termasuk penguasaan Kendaraan Bermotor karena perjanjian sewa beli. Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor adalah pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:

a. untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;

b. untuk diperdagangkan;

c. untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia; dan

d. digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga

bertaraf internasional.

  • Subjek Pajak dan wajib Pajak

Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. Sedangkan untuk Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Dasar Pengenaan BBNKB dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB); dan

Dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 bahwa NJKB ditetapkan dengan ketentuan:

a. dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; dan

b. dalam hal diperoleh harga isi (on the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBNKB.

  • Tarif Pajak

Tarif BBNKB penyerahan pertama untuk Kendaraan Bermotor roda dua atau lebih, ditetapkan sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari NJKB atau sebesar 1% (satu persen) untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.

Tarif BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang diperoleh dari hasil Lelang Negara/Daerah atau Dump TNI/POLRI, ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari NJKB.

Related News & Events