Close Menu

Halo!

Silahkan ketik kata kunci yang ingin Anda cari.

WHISTLE BLOWING SYSTEM

23/05/2023
MASTER

MENGENAL WHISTLE BLOWING SYSTEM 

Mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Kriteria Pengaduan

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai UPT PPD Pontianak Wilayah I, silakan melapor ke laman pengaduan WBS UPT PPD POntianak WIlayah I. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.

Unsur Pengaduan

  1. WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
  2. WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
  3. WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
  4. WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
  5. HOW yaitu Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
  6. EVIDENCE (jika ada) yaitu Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.

Jaminan Kerahasiaan Whistleblower

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena UPT PPD Pontianak Wilayah I akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. UPT PPD Pontianak Wilayah I sangat menghargai informasi yang Anda laporkan.
Perlindungan atas kerahasiaan identitas whistleblower akan diberikan kepada whistleblower yang memberikan informasi tentang adanya indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat/pegawai UPT PPD Pontianak Wilayah I selama proses pembuktian pengaduan/pelaporan indikasi tindak pidana, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Terkait tindak lanjut pengaduan akan Kami tindak lanjuti paling lambat 7 hari kerja setelah aduan masuk dan terverifikasi.

Related News & Events