Halo!
Silahkan ketik kata kunci yang ingin Anda cari.
MENGENAL WHISTLE BLOWING SYSTEM
Mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai UPT PPD Pontianak Wilayah I, silakan melapor ke laman pengaduan WBS UPT PPD POntianak WIlayah I. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena UPT PPD Pontianak Wilayah I akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. UPT PPD Pontianak Wilayah I sangat menghargai informasi yang Anda laporkan.
Perlindungan atas kerahasiaan identitas whistleblower akan diberikan kepada whistleblower yang memberikan informasi tentang adanya indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat/pegawai UPT PPD Pontianak Wilayah I selama proses pembuktian pengaduan/pelaporan indikasi tindak pidana, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Terkait tindak lanjut pengaduan akan Kami tindak lanjuti paling lambat 7 hari kerja setelah aduan masuk dan terverifikasi.