Close Menu

Halo!

Silahkan ketik kata kunci yang ingin Anda cari.

PROFIL UPT PPD PONTIANAK WILAYAH I

23/05/2023
MASTER

Pembentukan UPT PPD Pontianak Wilayah I diatur dalam Pergub Kalimantan Barat No 112 tahun 2017 dimana wilayah kerjanya sebelumnya meliputi Kecamatan Pontianak Kota, Kecamatan Pontianak Barat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kecamatan Pontianak Tenggara, dan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Pada Tahun 2020 terjadi peleburan wilayah (regrouping)  yang diatur dalam Pergub Kalbar No 108 Tahun 2019  dengan wilayah kerja UPT PPD Pontianak WIlayah I meliputi Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Wilayah Kesamsatan pada UPT PPD Pontianak Wilayah I meliputi Samsat Pontianak, Samsat Siantan, dan Samsat Kubu Raya. 

Dalam menyelenggarakan tugas Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah Pontianak Wilayah I melaksanakan fungsi :

a. Penyusunan program kerja UPT PPD Pontianak Wilayah I;

b. Perencanaan         kegiatan        yang   berkaitan      dengan aparatur        dan umum, pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan UPT PPD Pontianak Wilayah I;

c. Pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan pendapatan daerah wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya;

d. Pelaksanaan kegiatan teknis di bidang penetapan pajak;

e. Pelaksanaan kegiatan teknis di bidang penagihan pajak;

f. Pelaksanaan kegiatan teknis operasional pendataan dan pendaftaran objek serta subjek pendapatan daerah sesuai peraturan perundang - undangan;

g. Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang penetapan Pajak kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Non Pajak Kendaraan Bermotor dan Non Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

h. Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan di wilayah Pontianak dan Kubu Raya;

i. Pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pelayanan pendapatan daerah wilayah Pontianak dan Kubu Raya;

j. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan di bidang pelayanan pendapatan daerah;

k. Pelaksanaan tugas lain di bidang pelayanan pendapatan daerah yang diserahkan Kepala Badan.

Related News & Events