Halo!
Silahkan ketik kata kunci yang ingin Anda cari.
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang masuk dalam pajak daerah yang wewenang pemungutannya ada di pemerintah provinsi, Lebih lanjut mengenai Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Kantor Bersama Samsat, yang merupakan gabungan dari tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Jasa Raharja.)
Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor adalah:
Pada pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang dimaksud dengan subjek pajak adalah Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor. Dalam hal Wajib Pajak Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yang tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 adalah hasil perkalian dari 2 unsur pokok, yaitu:
Dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 bahwa NJKB ditetapkan pada minggu pertama bulan Desember berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor. NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
a. dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; dan
b. dalam hal diperoleh harga isi (on the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBNKB.
Tarif PKB untuk Kendaraan Bermotor roda dua atau lebih, ditetapkan dengan ketentuan:
a. untuk Kendaraan Bermotor pribadi/badan ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari dasar pengenaan PKB;
b. untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang dan/atau barang, ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari dasar pengenaan PKB; dan
c. untuk Kendaraan Bermotor sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, ambulans, pemadam kebakaran, Pemerintah/TNI/ POLRI, Pemerintah Daerah ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari dasar pengenaan PKB.
Masa Pajak
Berdasarkan Pasal 8 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009, Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk Masa Pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka. Untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang karena keadaan kahar (force majeure) Masa Pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi Masa Pajak yang belum dilalui. Untuk kendaraan yang sudah terdaftar, bagian dari bulan yang melebihi 15 (lima belas) hari dihitung satu bulan penuh. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dengan Peraturan Gubernur. Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10% (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Kendaraan bermotor yang sudah terlambat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan tanggal berakhirnya masa PKB, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) perbulan dari pokok pajak terutang paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.