Halo!
Silahkan ketik kata kunci yang ingin Anda cari.
Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. dikecualikan dari objek Pajak Air Permukaan adalah:
a. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan; dan
b. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Pada pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang dimaksud dengan Subjek Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. Sedangkan untuk Wajib Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
Dasar Pengenaan Pajak Air Permukaan yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (9) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalimantan Barat adalah nilai rupiah uamg digunakan sebagai salah satu faktor untuk menghitung besarnya pokok PAP.
Bobot adalah salah satu faktor yang dinyatakan dalam bentuk angka yang digunakan sebagai dasar dalam menentukan nilai perolehan air untuk menghitung pokok pajak dengan mempertimbangkan kemampuan atau daya pikul wajib pajak, volume air yang diambil atau dimanfaakan atau pengaruh terhadap lingkungan sebagai akibat pengambilan dan pemanfaatan air. Pengertian pemanfaatan aier permukaan adalah setiap kegiatan pengambilan air yang dimanfaatkan untuk aktivitas usaha atau produksi.
Nilai perolehan air sebagai dasar pengenaan pajak adalah penggunaan air untuk bidang kegiatan usaha, meliputi :
Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktorfaktor berikut:
a. jenis sumber air;
b. lokasi sumber air;
c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
d. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
e. kualitas air;
f. luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air; dan
g. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air
Terkait nilai perolehan air diatur dalam lampiran Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalimantan Barat
Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Besarnya Pajak Air Permukaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
Contoh penghitungan Pajak Air Permukaan :
Tarif x Nilai Perolehan Air (NPA) x Volume air yang dihitung
Nilai Perolehan Air (NPA) : Rp. 1.000/M3
Tarif Pajak : 10%
Volume air yang diambil : 5.000.000 M3 /bulan
Pajak terutang : Tarif x NPA x Volume Air yang diambil
Maka pajak yang terutang adalah :
10 % x Rp. 1.100,- x 5.000.000 M3 = Rp. 500.000.000
Masa pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan adalah jangka waktu yang lamanya (1) bulan Kalender.